TALISAYAN, 08 OKTOBER 2025 ACARA VERIFIKASI MASYARAKAT HUKUM ADAT PATIRAJA KAMPUNG DUMARING.
Hal ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan dan penetapan pengakuan masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Berau yang bertujuan untuk memastikan keberadaan, struktur Kelembagaan, wilayah adat, serta kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Verifikasi melakukan peninjauan dan pengumpulan data lapangan terkait keberadaan, struktur kelembagaan adat, wilayah adat, serta hukum adat yang masih hidup dan dijalankan oleh masyarakat Kampung Dumaring. Proses verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penetapan Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
.
.
. #KECAMATANTALISAYAN
0 Komentar