Talisayan, Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kecamatan Talisayan.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Pemerintah Kecamatan Talisayan terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kepada publik melalui penerapan Standar Pelayanan Publik (SPP).
Standar Pelayanan Publik ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur kecamatan dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Melalui penerapan SPP, Pemerintah Kecamatan Talisayan berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima di berbagai bidang, seperti administrasi kependudukan, perizinan, surat keterangan, rekomendasi, serta pelayanan pemerintahan umum lainnya. Setiap jenis pelayanan dilengkapi dengan informasi yang jelas mengenai persyaratan, waktu penyelesaian, dan mekanisme pengaduan masyarakat.
Dengan adanya Standar Pelayanan Publik ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian, kemudahan, dan kenyamanan dalam mengakses layanan pemerintahan, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas di wilayah Kecamatan Talisayan.
.
.
. #KecamatanTalisayan
0 Komentar