Talisayan 12 September 2025 MUSYAWARAH PENETAPAN RPJMK KAMPUNG CAPUAK UNTUK TAHUN 2026-2027.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMK) merupakan dokumen perencanaan pembangunan kampung untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan. Untuk memastikan keselarasan program dengan kebutuhan masyarakat, diperlukan musyawarah bersama antara pemerintah kampung, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah Penetapan RPJMK Kampung Capuak Tahun 2026–2027 diselenggarakan sebagai forum partisipatif guna menyepakati arah, strategi, dan prioritas pembangunan kampung, sehingga hasil pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kampung Capuak.
0 Komentar