Talisayan 09 September 2025 RAPAT KOORDINASI TERKAIT TANAH ULAYAT YANG DIHADIRI OLEH STAKEHOLDERS TERKAIT.
Tanah ulayat merupakan tanah adat yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat, baik dari aspek hukum adat, sosial, maupun pembangunan daerah. Keberadaan tanah ulayat sering kali menimbulkan berbagai dinamika, terutama ketika berhubungan dengan kepentingan pembangunan, investasi, maupun pemanfaatan sumber daya alam.
Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat koordinasi yang menghadirkan para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, seperti pemerintah daerah, perangkat kecamatan, lembaga adat, tokoh masyarakat, perusahaan, dan pihak lainnya. Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, mencari solusi, serta memastikan pemanfaatan tanah ulayat dilakukan dengan menghormati hak adat dan tetap mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
0 Komentar